butuh tukang bangunan?? #butuh tukang listrik?? #butuh tukang baja ringan?? hubungi 0813-7750-1213 #pantau dan dukung situs staniacivil.com dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.082281139688 #membutuhkan tukang buat rumah, tukang listrik, dll. hub.0813-7750-1213 Aturan pindahkan tiang listrik - STANIA CIVIL

JASA KELISTRIKAN DAN BANGUNAN

ardy stania sukses

Aturan pindahkan tiang listrik

Aturan Pindahkan Tiang Listrik

Pangkalpinang - Pemasangan tiang listrik di halaman rumah seringkali menjadi permasalahan tersendiri bagi pemilik properti. Terlebih jika pemasangan dilakukan tanpa adanya izin resmi dari pemilik rumah. Pertanyaannya, apa saja aturan yang berlaku terkait pemindahan tiang listrik ini? Bagaimana prosedur yang harus ditempuh? Dan siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemindahan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai aturan pemindahan tiang listrik PLN yang dipasang di halaman orang tanpa izin.

pemerintah telah mengatur terkait dengan insfrastruktur kelistrikan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Dalam beleid tersebut, dinyatakan seharusnya warga mendapatkan kompensasi terkait dengan infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat tertentu.

Pada bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, angka (1) menjelaskan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.

Dalam angka ke 2 disebutkan bahwa “ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.

Sementara dalam angka 3 dijelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,”

Tak berhenti disitu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, jaringan tenaga listrik yang dimaksud yakni bertegangan di atas 35.000 volt atau 35 kilovolt (kV).


Aturan Pemasangan Tiang Listrik PLN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik. Namun demikian, hak tersebut bukan berarti PLN dapat memasang tiang listrik secara sembarangan tanpa adanya koordinasi dengan pemilik tanah.  

Pemasangan tiang listrik yang dianggap sah secara hukum umumnya memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Adanya izin dari pemilik tanah: PLN wajib memperoleh izin tertulis dari pemilik tanah sebelum melakukan pemasangan tiang listrik.
  • Pemasangan sesuai dengan prosedur yang berlaku: Proses pemasangan harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh PLN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemasangan tidak mengganggu kepentingan umum: Pemasangan tiang listrik tidak boleh mengganggu kepentingan umum, seperti lalu lintas, keindahan lingkungan, atau keselamatan masyarakat.

Prosedur Pemindahan Tiang Listrik

Jika terdapat tiang listrik PLN yang dipasang di halaman rumah tanpa izin, pemilik rumah berhak mengajukan permohonan pemindahan. Berikut adalah prosedur umum yang dapat ditempuh:

  1. Melaporkan ke PLN: Laporkan keberadaan tiang listrik yang tidak berizin kepada PLN melalui layanan pelanggan atau kantor cabang terdekat.
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis: Ajukan permohonan pemindahan tiang listrik secara tertulis kepada PLN, serta lampirkan bukti kepemilikan tanah dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
  3. Proses survei dan penilaian: PLN akan melakukan survei lokasi untuk menilai kondisi tiang listrik dan menentukan teknis pemindahan.
  4. Persetujuan pemindahan: Setelah melalui proses evaluasi, PLN akan memberikan keputusan terkait permohonan pemindahan.
  5. Pelaksanaan pemindahan: Jika permohonan disetujui, PLN akan melakukan pemindahan tiang listrik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Biaya Pemindahan Tiang Listrik

Biaya pemindahan tiang listrik biasanya ditanggung oleh pihak yang mengajukan permohonan, yaitu pemilik tanah. Besarnya biaya tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Tingkat kesulitan pemindahan: Semakin sulit proses pemindahan, maka biaya yang harus dikeluarkan juga semakin besar.
  • Jarak pemindahan: Jarak antara lokasi tiang listrik semula dengan lokasi baru juga mempengaruhi besarnya biaya.
  • Material yang digunakan: Jenis dan jumlah material yang digunakan dalam proses pemindahan akan memengaruhi total biaya.

Tips Mengatasi Masalah Pemasangan Tiang Listrik Tanpa Izin

  • Dokumentasikan semua bukti: Kumpulkan semua bukti yang menunjukkan bahwa tiang listrik tersebut dipasang tanpa izin, seperti foto, surat-menyurat, atau keterangan saksi.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum: Jika menemui kendala dalam proses pemindahan, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan bantuan hukum.
  • Lapor ke pihak berwajib: Jika upaya penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, laporkan masalah ini kepada pihak berwajib seperti RT/RW, kelurahan, atau kepolisian.

Kesimpulan

Pemindahan tiang listrik yang dipasang tanpa izin adalah hak yang dimiliki oleh pemilik tanah. Namun, proses pemindahan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan koordinasi dengan pihak PLN. Dengan mengetahui aturan dan prosedur yang benar, pemilik tanah dapat lebih mudah menyelesaikan masalah terkait pemasangan tiang listrik tanpa izin.

Penulis : Ardy Stania
Editor : Cloucia
Sumber : deraphukum,hukum online,dll

0 Response to "Aturan pindahkan tiang listrik"