butuh tukang bangunan?? #butuh tukang listrik?? #butuh tukang baja ringan?? hubungi 0813-7750-1213 #pantau dan dukung situs staniacivil.com dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.082281139688 #membutuhkan tukang buat rumah, tukang listrik, dll. hub.0813-7750-1213 ADUAN KONTEN MERESAHKAN - STANIA CIVIL

JASA KELISTRIKAN DAN BANGUNAN

ardy stania sukses

ADUAN KONTEN MERESAHKAN

ADUAN KONTEN MERESAHKAN


Assalamualaikum warohmahtullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua...

Pangkalpinang - Pesatnya kemajuan teknology dan semakin luasnya ketergantungan masyarakat umum pada dunia gigital tidak terhindarkan. hampir semua kegiatan dikehidupan nyata bisa dilakukan didunia maya, tidak terkecuali tindak kejahatan.
ya, kejahatan cyber kini semakin beragam tanpa kehabisan akal sekalipun berkali-kali penegak hukum mampu mematahkan peraktek-peraktek ilegal tersebut.
olehkarna itu pemerintahan berharap masyarakat umum juga bisa membantu memberantas aksi kriminil dunia maya tersebut.
nah, implementasinya pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informasi membuka situs pelaporan konten-konten yang dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat umum.

Dirilis dari akun instagram resminya kementerian komunikasi dan informasi mengajak masyarakat umum untuk melaporkan konten-konten yang meresahkan tersebut kesebuah website aduankonten.id.

adapun caranya sebagai berikut :
  • ketik aduankonten.id dibrowser kamu.
  • registrasi akun pelapor.
  • lalu klik buat laporan baru.
  • pilih katagori aduan
  • salin link/alamat situs yang akan dilaporkan, lalu pastekan dikolom yang sudah disediakan.
  • tulis keterangan dari pelaporanmu.
  • lalu sertakan tangkapan layar atau screenshoot dari tampilan konten yang dimaksud.
  • klik kolom centang captcha
  • lalu kirim 
Dengan dimikian pihak operator pengawasan keminfo akan memproses laporanmu untuk ditindaklanjuti.

Selain situs aduan konten. kamu juga bisa menggunakan situs dari institusi polri, yaitu patrolisiber.id. dengan situs tersebut kamu bisa melaporkan apa saja yang dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat umum. seperti peninuan, peretasan, ancaman umum dan pribadi, pelecehan, pornografi, provokasi, teror, separatisme,dll.

hal-hal yang bisa dilaporkan diaduan konten bisa meliputi konten-konten yang diposting dimedia-media sosial, seperti : facebook,instagram, twitter, youtube, tiktok,snackvideo,dll. atau pula situs-situs website,blog bahkan grup whattsapp.
dengan melakukan pelaporan tersebut kamu sudah berkontribusi memutus rantai informasi-informasi palsu dan kejahatan cyber yang menjadikan masyarakat umum sebagai korban. jangan sampai kamu,keluarga dan orang-orang dekatmu menjadi korban berikutnya.

Demikian artikel ini kami tulis untuk  menambah wawasan  bahkan untuk referensi suatu keperluan-keperluan. Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan  kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain  mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.
Sekali lagi kami ucapkan terima kasih telah singgah dan membaca, semoga bermanfa’at.

Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua...

Penulis/editor : Ardy Stania
Sumber : situs resmi kemendigi
#

0 Response to "ADUAN KONTEN MERESAHKAN"