PROYEK JATUH TEMPO
PERIHAL PROYEK JATUH TEMPO
Sungailiat - Pengalaman dari proyek yang kami kerjakan disungailiat yang mengalami keterlambatan. sehingga mengharuskan kami bekerja tanpa tanggal merah, tanpa menghiraukan keadaan cuaca dan bekerja lebih dari jam normal atau overtime.
Atas kasus ini banyak yang berspekulasi bahwa perusahaan kontraktor sebagai bendera kami sebagai pelaksana proyek akan mendapat sanksi keras yaitu denda, blacklist dan hukum pidana.
Bagi yang tidak mengetahui presedurnya tentu akan percaya begitu saja dengan opini-opini yang berhembus namun kami mempunyai acuan untuk meluruskan spekulasi tersebut.
Keterlambatan pengerjaan konstruksi dari tanggal kontrak akan dikenakan sanksi dengan acuan permen PUPR no.14.2020 pasal 118
Dilihat dari perpres no.16.2018 Denda dalam konstruksi, tidak hanya denda keterlambatan. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia mensubkontrakkan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang dikontrakkan kepada pihak lain atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
- Keterlambatan adalah peristiwa sanksi yang diakibatkan karena sepenuhnya kesalahan penyedia dalam memenuhi kesepakatan dalam kontrak.
- Keterlambatan bukan hanya tentang pemberian kesempatan 50 hari tapi juga tentang terlambat dari jadwal pelaksanaan bagian-bagian pekerjaan.
- Pada peristiwa pemutusan kontrak denda keterlambatan menjadi salah satu klausul sanksi yang diterapkan.
- Karena bersifat kontraktual maka klausul keterlambatan dan sanksi denda harus jelas dan tegas disepakati dalam klausul kontrak khususnya pada syarat-syarat khusus kontrak agar tidak terjadi pertentangan pemahaman yang berujung pada kasus perdata dikemudian hari.
Pemberlakuan Denda Keterlambatan
Dipasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia barang/jasa masih mampu untuk menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,01% dari nilai kontrak. dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang sudah ditentukan diperpres no.16.2018 Pasal 79 ayat (4) dan (5).
0 Response to "PROYEK JATUH TEMPO"
Post a Comment