butuh tukang bangunan?? #butuh tukang listrik?? #butuh tukang baja ringan?? hubungi 0813-7750-1213 #pantau dan dukung situs staniacivil.com dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.082281139688 #membutuhkan tukang buat rumah, tukang listrik, dll. hub.0813-7750-1213 PROYEK JATUH TEMPO - STANIA CIVIL

JASA KELISTRIKAN DAN BANGUNAN

ardy stania sukses

PROYEK JATUH TEMPO

PERIHAL PROYEK JATUH TEMPO

Sungailiat - Pengalaman dari proyek yang kami kerjakan disungailiat yang mengalami keterlambatan. sehingga mengharuskan kami bekerja tanpa tanggal merah, tanpa menghiraukan keadaan cuaca dan bekerja lebih dari jam normal atau overtime. 

Atas kasus ini banyak yang berspekulasi bahwa perusahaan kontraktor sebagai bendera kami sebagai pelaksana proyek akan mendapat sanksi keras yaitu denda, blacklist dan hukum pidana.

Bagi yang tidak mengetahui presedurnya tentu akan percaya begitu saja dengan opini-opini yang berhembus namun kami mempunyai acuan untuk meluruskan spekulasi tersebut.

Keterlambatan pengerjaan konstruksi dari tanggal kontrak akan dikenakan sanksi dengan acuan permen PUPR no.14.2020 pasal 118

Dilihat  dari perpres no.16.2018 Denda dalam konstruksi,  tidak hanya denda keterlambatan. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia mensubkontrakkan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang dikontrakkan kepada pihak lain atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

  1. Keterlambatan adalah peristiwa sanksi yang diakibatkan karena sepenuhnya kesalahan penyedia dalam memenuhi kesepakatan dalam kontrak.
  2. Keterlambatan bukan hanya tentang pemberian kesempatan 50 hari tapi juga tentang terlambat dari jadwal pelaksanaan bagian-bagian pekerjaan.
  3. Pada peristiwa pemutusan kontrak denda keterlambatan menjadi salah satu klausul sanksi yang diterapkan.
  4. Karena bersifat kontraktual maka klausul keterlambatan dan sanksi denda harus jelas dan tegas disepakati dalam klausul kontrak khususnya pada syarat-syarat khusus kontrak agar tidak terjadi pertentangan pemahaman yang berujung pada kasus perdata dikemudian hari.

Pemberlakuan Denda Keterlambatan

Dipasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia barang/jasa masih mampu untuk menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,01% dari nilai kontrak. dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang sudah ditentukan diperpres no.16.2018 Pasal 79 ayat (4) dan (5).


Perhitungan denda:

• 1/1000 atau 0.01% per hari dari nilai kontrak apabila semua pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum diserahkan atau belum berfungsi.

• 1/1000 atau 0.001% per hari dari nilai bagian kontrak apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK

misalnya :
Nilai Kontrak : Rp. 836.000.000_(belum termasuk PPN 10%)

waktu keterlambat pengerjaan sebanyak 30 hari

maka :

Denda keterlambatan = Rp.836.000.000 X 1/1000 x 30 hari = Rp.836.000_

Pengenaan denda tidak menghitung nilai PPN (Perpres no.16/2018 pasal 79 ayat 5).

Sedangkan besaran denda maksimum biasanya mengikuti besaran persentase jaminan pelaksanaan yang pada umumnya sebesar 5% (lima persen). Jadi total jumlah maksimum keterlambatan sebanyak 50 hari. namun proyek reservoir air yang kami kerjakan diareal rumah sakit umum kota sungailiat itu hanya diberi pertambahan waktu dibatasi 30hari saja. 

Semoga bermanfa'at.

sumber : pupr.go.id dan beberapa arsip
Penulis : Clou cia 
Editor : Ardy Stania


0 Response to "PROYEK JATUH TEMPO"