CARA PEMBUATAN NPWP ONLINE DENGAN MUDAH
Cara Pembuatan NPWP Online dengan Mudah
gambar : kartu nomor poko wajib pajak(NPWP) |
Pangkalpinang - Cara Pembuatan NPWP Online dengan Mudah – Membayar pajak adalah kewajiban seluruh objek pajak. Namun, tidak semua subjek pajak merupakan objek pajak. Misalnya, seluruh WNI adalah subjek pajak. Tapi, tidak semua WNI harus membayar pajak karena ketentuan tertentu.
Pajak memiliki sifat memaksa kepada mereka yang berkewajiban membayar pajak. Kenapa sih harus ada pajak? Seperti yang kita tahu, bahwa pajak ialah sumber pendapatan negara yang besar. Pajak merupakan kontribusi warga negara pada negara yang sifatnya memaksa.
Dalam proses pembayaran pajak, anda akan mengenal NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP akan mempengaruhi perlakuan pajak. Apa itu NPWP dalam pajak? dan bagaimana cara pembuatan NPWP secara online?
Apa Itu NPWP dalam Pajak?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melakukan transaksi pajak. NPWP biasanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki penghasilan bersih diatas penghasilan kena pajak (PKP).
NPWP terdiri dari 15 angka yang meliputi 9 angka pertama yaitu kode wajib pajak, 3 angka berikutnya kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan sisanya adalah angka untuk kode status wajib pajak apakah termasuk cabang atau pusat.
Fungsi NPWP tidak hanya untuk kegiatan pajak saja loh. NPWP memiliki banyak fungsi yang menguntungkan pemegangnya, salah satunya yaitu mendapatkan kemudahan dalam pengajuan kredit dan kemudahan dalam mendirikan usaha.
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP pribadi untuk kegiatan pajak perorangan. Sedangkan NPWP Badan untuk kegiatan perpajakan badan usaha.
Cara Pembuatan NPWP Online
Berikut adalah cara pembuatan NPWP secara online beserta dengan syaratnya yang harus anda siapkan sebelum mendaftar.
Syarat Membuat NPWP
Syarat pembuatan NPWP secara online terbagi menjadi dua sesuai dengan jenis NPWP pajak. Yaitu syarat untuk membuat NPWP pribadi dan syarat untuk membuat NPWP badan.
Syarat untuk membuat NPWP pribadi, yaitu : Fotocopy KTP untuk WNI, dan fotocopy paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA.
Syarat untuk membuat NPWP badan, yaitu : Fotocopy KTP untuk WNI, dan fotocopy paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA yang menjalankan usaha.
Setelah syarat pembuatan NPWP secara online terpenuhi, berikut cara pembuatannya.
Pertama, masuk ke halaman ereg.pajak.go.id
Kedua, klik daftar pada menu yang tersedia.
Ketiga, isi alamat e-mail dengan alamat e-mail yang aktif. Lalu, buat password yang mudah anda ingat tapi sulit untuk orang lain tebak.
Selanjutnya, tunggu e-mail verifikasi akun. Jika sudah ada, lakukan aktivasi akun. Kemudian lakukan step by step atau petunjuk yang tertera pada pesan e-mail dari Ditjen Pajak.
Jika aktivasi telah berhasil, masuklah pada laman e-registration dengan e-mail dan password yang telah anda buat. Lalu isilah identitas dan formulir secara lengkap.
Apabila sudah selesai, klik daftar untuk mengrimkan formulir registrasi. Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP, anda dapat melihat status pendaftaran pada dashboard ereg.
Klik kirim token dan isi captcha lalu submit, maka konfirmasi akan masuk pada e-mail. Salin token yang masuk pada e-mail.
Masuk pada menu token agar anda mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP. Token akan masuk pada e-mail anda.
Terakhir, jika permohonan anda disetujui. Maka NPWP akan dikirim ke alamat pendaftar melalui pos.
Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.
Sekali lagi kami ucapkan terima kasih sudah mau mampir dan membaca, semoga bermanfa’at.
Salam sejahtera buat kita semua...
0 Response to "CARA PEMBUATAN NPWP ONLINE DENGAN MUDAH"
Post a Comment