Cara Pembuatan SIUP melalui OSS
CARA PEMBUATAN SIUP MELALUI OSS
Pangkalpinang - Hallo sobat freelancer-pgk! kali ini saya akan membahas Cara Pembuatan SIUP melalui OSS.
Dalam menjalankan bisnis, terutama dalam perdagangan. Anda harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mendukung operasional perusahaan.
Sebuah usaha dapat dikatakan resmi atau legal apabila memenuhi dokumen yang telah disyaratkan. Salah satu dokumen yang harus anda miliki dalam menjalankan sebuah usaha adalah SIUP.
SIUP merupakan akronim dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Apa itu SIUP, dan bagaimana cara pembuatan SIUP beserta dengan syarat pembuatannya. Agar lebih jelas berikut ulasannya.
Apa itu SIUP?
SIUP adalah dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik usaha sebagai dokumen sah yang menunjukkan legalitas perusahaan tersebut. Kepemilikan SIUP bagi pemilik usaha dalam bidang perdagangan sifatnya wajib.
Lalu, bagaimana cara pembuatan SIUP, dan apa saja syaratnya?
Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Untuk memperoleh SIUP, setiap perusahaan perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan jenis usahanya. Oleh karena itu, syarat pembuatan SIUP pada tiap jenis perusahaan berbeda.
Berikut syarat pembuatan SIUP secara umum bagi perusahaan perseorangan dan perseroan terbatas :
Fotocopy KTP Direktur/ Pemilik/ pihak yang bertanggungjawab atas perusahaan.
Pas photo 4 x 6 (2 lembar) Direktur/ pemilik/ pihak yang bertanggungjawab atas perusahaan.
Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Fotocopy akta pendirian perusahaan beserta surat keputusan pengesahan badan hukum (bagi perseroan terbatas). Untuk perusahan perseorangan tidak harus melampirkan akta pendirian perusahaan.
Surat keterangan terkait dengan domisili.
Surat pernyataan kebenaran atas dokumen dengan materai Rp6000.
Dokumen lainnya sebagai tambahan seperti AMDAL, Surat Izin Teknis, Surat Izin Gangguan, Surat Izin Prinsip, dan Neraca Perusahan.
Jika pengajuan SIUP diwakilkan, maka harus menyertakan surat kuasa, fotocopy KTP penerima kuasa, dan materai.
Cara Pembuatan SIUP melalui OSS
Berikutnya, cara membuat siup melalui OSS. Meskipun pengajuan dapat anda lakukan secara offline. Namun, pada era yang serba online, kegiatan online tentu terasa lebih memudahkan.
Cara membuat SIUP melalui OSS adalah menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha), berikut caranya.
Pertama, anda harus mendapatkan SIUP terlebih dahulu. Caranya, datanglah pada perizinan SIUP terdekat. Kemudian, anda akan diarahkan untuk mengajukan permohonan SIUP. Lengkapi berkas persyaratan dan serahkan pada UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap).
Jika berkas sudah lengkap, maka akan diberi tanda tangan. Lalu berkas akan dikirimkan ke SKPD, berikutnya akan menjadi draft teknis izin. Setelah itu akan dikirim lagi pada pihak yang berwenang untuk mencetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan.
Kemudian berlanjut pada pembayaran melalui bank untuk mendapat SIUP. Biasanya informasi ini akan tersampaikan lewat SMS. Terakhir, pemohon akan menerima SK dari UPTSA.
Berikutnya, untuk memperoleh NIB dari OSS. Persiapkan persyaratan untuk memperoleh NIB, yaitu NPWP, surat pengesahan RPTKA, Bukti pendaftaran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, Notifikasi kelayakan (Fiskal), dan SIUP.
Masuk pada laman oss.go.id. lalu isi form registrasi, kemudian centang syarat dan ketentuan kemudia daftar.
Anda akan menerima e-mail dari OSS yang berisi aktivasi. Setelah aktivasi, anda juga akan menerima e-mail yang berisi username, password, dan nomor identitas.
Selanjutnya, login kembali pada laman oss.go.id. masukkan username, password. Pilih perizinan sesuai dengan jenis usaha anda. Isi perekaman data dengan lengkap, lalu pilih permohonan berusahan dan klik pilih akta.
Lengkapi validasi, dan centang izin-izin lalu lanjut. Pastikan semua data telah anda lengkapi sampa berhasil mendapatkan NIB.
Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.
Sekali lagi kami ucapkan terima kasih sudah mau mampir dan membaca, semoga bermanfa’at.
Salam sejahtera buat kita semua.
0 Response to "Cara Pembuatan SIUP melalui OSS"
Post a Comment