butuh tukang bangunan?? #butuh tukang listrik?? #butuh tukang baja ringan?? hubungi 0813-7750-1213 #pantau dan dukung situs staniacivil.com dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.082281139688 #membutuhkan tukang buat rumah, tukang listrik, dll. hub.0813-7750-1213 bantuan pasang baru listrik - STANIA CIVIL

JASA KELISTRIKAN DAN BANGUNAN

ardy stania sukses

bantuan pasang baru listrik

BANTUAN PASANG BARU LISTRIK(BPBL)


Apa Itu Bantuan Pasang Baru Listrik?

Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) adalah program pemerintah yang memberikan pemasangan sambungan listrik baru secara gratis kepada rumah tangga yang belum berlistrik. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti masyarakat miskin, tertinggal, dan daerah perbatasan.


Dasar Hukum BPBL

Dasar hukum Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang syarat dan ketentuan bagi rumah tangga yang berhak mendapatkan BPBL, yaitu: 
 
  • Rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) 
     
  • Berdomisili di daerah yang sudah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) 
     
  • Pemilik rumah yang merupakan Warga Negara Indonesia 


Bentuk Bantuan Yang Diberikan

rincian bantuan yang diberikan antara lain :
  • penyambungan meteran listrik 450VA atau 2A atau 360watt
  • instalasi listrik 3titik(dua lampu dan satu stopkontak,MCB dan arde)
  • token terisi 100 ribu rupiah

Manfaat Bantuan Pasang Baru Listrik

  • Meningkatkan kualitas hidup: Akses listrik memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari, seperti belajar, bekerja, dan beribadah.
  • Meningkatkan perekonomian: Listrik dapat dimanfaatkan untuk usaha kecil menengah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • Mendukung pembangunan daerah: Akses listrik yang merata dapat mendorong pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di daerah.

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan

Untuk mendapatkan bantuan pasang baru listrik, masyarakat perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Merupakan warga negara Indonesia
  • Memiliki rumah tinggal
  • Belum pernah memiliki dan terdaftar sebagai pelanggan PLN
  • Terdaftar didata terpadu kesejahteraan sosial dan bank data tertepadu
  • bertempat tinggal didaerah 3T(tertinggal,terluar dan terdepan)

Cara mendapatkan bantuan dapat dilakukan dengan mengajukan bantuan kekantor kades atau kelurahan, maka petugas akan menghubungi kantor pelayanan PLN terdekat atau pemerintah daerah setempat untuk menverifikasi data yang diajukan.


        baca juga : PT.GOPAL BABEL


Penutup

Program bantuan pasang baru listrik dari Kementerian ESDM merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan akses energi yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini tidak sepenuhnya menggunakan APBN melainkan pemerintah mengandeng perusahan baik itu BUMN maupun swasta untuk mewujudkan lisdes ini dengan CSR nya.

Dengan memanfaatkan program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Demikian ulasan singkat tentang Bantuan Pasang Baru Listrik jika ada kalimat dan penyebutan yang salah atau keliru, mohon dikoreksi da komen dibawah agar kita bisa perbaiki. semoga bermanfa'at. Terimakasih.

Penulis : Ardy Stania
Editor : Cloucia
Sumber : kemenesdn,pt.gopalbabel,pln,bermacam-macam referensi


0 Response to "bantuan pasang baru listrik"